For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemberian Fasilitas Dan Insentif Usaha Hortikultura

Also known as: PP 25/2014 · PP No. 25 Tahun 2014 · PP Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 April 2014Publication Date:21 April 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Fasilitas Dan Insentif Usaha Hortikultura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 April 2014
Publication Date21 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dan insentif kepada pelaku usaha hortikultura guna meningkatkan kegiatan usaha hortikultura di Indonesia. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek usaha hortikultura, termasuk perbenihan, budidaya, panen dan pascapanen, pengolahan, distribusi, perdagangan, pemasaran, penelitian, dan wisata agro. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan memberikan prioritas kepada usaha hortikultura mikro dan kecil, usaha yang ramah lingkungan, usaha yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah, usaha budidaya organik, serta usaha di bidang penelitian dan pengembangan. Fasilitas yang diberikan meliputi kemudahan perizinan, pemanfaatan lahan, penjaminan, akses permodalan, pemasaran, dan kemudahan kerja sama/kemitraan. Insentif yang diberikan termasuk keringanan pajak dan retribusi, peningkatan kualitas prasarana hortikultura, bantuan sarana hortikultura, bantuan pendanaan untuk penerbitan sertifikat, penghargaan, dan keringanan biaya penerbitan sertifikat hak atas tanah.

(-)

1. Pelaku Usaha yang tidak memanfaatkan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai peruntukannya dikenai sanksi berupa: peringatan; pengurangan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif; dan/atau pencabutan Fasilitas dan/atau Insentif.