Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dan insentif kepada pelaku usaha hortikultura guna meningkatkan kegiatan usaha hortikultura di Indonesia. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek usaha hortikultura, termasuk perbenihan, budidaya, panen dan pascapanen, pengolahan, distribusi, perdagangan, pemasaran, penelitian, dan wisata agro. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan memberikan prioritas kepada usaha hortikultura mikro dan kecil, usaha yang ramah lingkungan, usaha yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah, usaha budidaya organik, serta usaha di bidang penelitian dan pengembangan. Fasilitas yang diberikan meliputi kemudahan perizinan, pemanfaatan lahan, penjaminan, akses permodalan, pemasaran, dan kemudahan kerja sama/kemitraan. Insentif yang diberikan termasuk keringanan pajak dan retribusi, peningkatan kualitas prasarana hortikultura, bantuan sarana hortikultura, bantuan pendanaan untuk penerbitan sertifikat, penghargaan, dan keringanan biaya penerbitan sertifikat hak atas tanah.