For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 13/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:19 Juni 2012
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Effective Date-
Publication Date19 Juni 2012
Place of EnactmentTutuyan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah tentang Kelurahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan desa diatur dengan persyaratan jumlah penduduk minimal 900 jiwa atau 180 Kepala Keluarga dan minimal 3 dusun, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa, serta sarana dan prasarana.
  • Pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
  • Penghapusan atau penggabungan desa dapat dilakukan jika desa tidak lagi memenuhi persyaratan, dengan persetujuan Pemerintah Desa dan BPD serta masyarakat desa.
  • Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat luas wilayah tidak berubah, jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan meningkatnya volume pelayanan.
  • Lurah dan perangkat kelurahan diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Kepala Desa dan perangkat desa serta anggota BPD yang berubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan.
  • Kekayaan desa diatur mengenai penyerahan dan pembagiannya akibat pemekaran desa.
  • Lembaga Kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat sebagai mitra pemerintah desa.
  • Kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)