For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 20/2020 · Perda Kabupaten Temanggung No. 20 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 November 2020Publication Date:27 November 2020
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Kawasan Perdesaan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date27 November 2020
Publication Date27 November 2020
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan.

Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, penetapan dan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP), pelaksanaan, serta pelaporan dan evaluasi. Pengusulan dapat berasal dari desa atau diprakarsai oleh Bupati, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa. Penetapan lokasi kawasan perdesaan dan RPKP harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPKP memuat isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan, indikator capaian, dan kebutuhan pendanaan.

Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dilakukan oleh perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati atau Pemerintah Desa, sesuai dengan sumber pendanaan yang berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD, atau APBDes. Kinerja pembangunan kawasan perdesaan dilaporkan setiap 3 bulan dan dievaluasi setiap tahun oleh Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Kabupaten.

Peraturan ini juga mengatur kelembagaan TKPKP Kabupaten dan TKPKP Kawasan, pendayagunaan aset desa melalui kerjasama pemanfaatan yang melibatkan pemerintahan desa, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)