For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2008Publication Date:7 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date07 Juni 2008
Publication Date07 Juni 2008
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut semua ketentuan yang mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi yang terdapat dalam Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang pembentukan lembaga lain ini adalah untuk melaksanakan tugas pemerintahan umum dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaga Lain yang dibentuk meliputi Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) I, II, dan III; Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID); Sekretariat Badan Narkotika Provinsi (BNP); Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh); dan Kantor Perwakilan. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing lembaga. Bakorwil bertugas membantu Gubernur dalam koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan umum di daerah. Sekretariat BPBD bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana. Sekretariat KPID bertugas menyiapkan bahan dan fasilitasi serta pelayanan teknis operasional dan administratif kepada KPID di bidang penyiaran. Sekretariat BNP bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNP di bidang P4GN. Sekretariat Bakorluh bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Bakorluh dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan kewenangannya di bidang koordinasi penyuluhan. Kantor Perwakilan bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang pelayanan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat Jawa Tengah di Jakarta. Setiap lembaga memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat/bagian, bidang, subbagian/seksi, satuan tugas (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Lembaga Lain dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)