For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 39/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 39 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2016Publication Date:9 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePenetapan Hasil Pemetaan Dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date23 Desember 2016
Publication Date09 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk menetapkan hasil pemetaan dan pedoman organisasi perangkat daerah bidang pertanahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 105 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemetaan urusan pemerintahan bidang pertanahan sebagai hasil validasi untuk urusan pertanahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Urusan pemerintahan bidang pertanahan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan diwadahi dalam bentuk dinas.
  3. Tipologi dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dibagi menjadi tiga tipe: Tipe A (beban kerja besar, nilai > 800), Tipe B (beban kerja sedang, nilai 600-800), dan Tipe C (beban kerja kecil, nilai 400-600).
  4. Daerah dengan nilai pemetaan < 400 dapat bergabung dengan urusan pemerintahan serumpun dan diwadahi dalam bentuk Bidang (nilai 300-400) atau Subbidang/Seksi (nilai <= 300). Urusan serumpun meliputi perumahan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan.
  5. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota menggunakan hasil pemetaan untuk menetapkan kelembagaan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
  6. Provinsi dan kabupaten/kota yang belum melakukan pemetaan wajib menyampaikan data indikator variabel umum dan teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kementerian yang menyelenggarakan urusan agraria/pertanahan.

Lampiran I berisi hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah bidang pertanahan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2016. Lampiran II berisi pedoman penataan organisasi perangkat daerah urusan pemerintahan bidang pertanahan.

(-)

(-)