on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 39/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 39 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk menetapkan hasil pemetaan dan pedoman organisasi perangkat daerah bidang pertanahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 105 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Lampiran I berisi hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah bidang pertanahan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2016. Lampiran II berisi pedoman penataan organisasi perangkat daerah urusan pemerintahan bidang pertanahan.