For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 17/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 September 2005Publication Date:5 September 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Pengelolaan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date16 September 2005
Publication Date05 September 2005
Place of EnactmentPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Kesehatan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah melalui penertiban izin pengelolaan kesehatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menertibkan izin praktik tenaga kesehatan serta meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Dharmasraya, sejalan dengan pelimpahan kewenangan perizinan dari Pemerintah Provinsi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin pengelolaan kesehatan yang meliputi izin praktik bagi tenaga medis, paramedis, dan non-medis. Objek retribusi adalah izin pengelolaan kesehatan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi izin pengelolaan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis izin yang diberikan, dengan prinsip penetapan tarif untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya administrasi perizinan dalam rangka pengawasan, pembinaan, dan pengendalian. Masa berlaku izin ditetapkan selama 5 (lima) tahun, namun setiap tahun harus didaftarkan kembali. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, serta ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).