For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Bitung 2/2025 · Perwali Kota Bitung No. 2 Tahun 2025 · Perwali Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2025Publication Date:17 Maret 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date17 Maret 2025
Publication Date17 Maret 2025
Place of EnactmentBitung

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kota Bitung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.

Subjek penerima tunjangan meliputi PNS dan Calon PNS, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK. Tunjangan tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.

Komponen THR dan gaji ketiga belas terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru. Khusus bagi PPPK, pemberian tunjangan dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja, dengan batasan masa kerja tertentu untuk memenuhi syarat penerimaan.

(-)

(-)