For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Also known as: Peraturan OJK 23/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2016Publication Date:13 Juni 2016
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta Peraturan Nomor IV.B.1 yang merupakan lampirannya; 2. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-553/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta Peraturan Nomor IV.B.2 yang merupakan lampirannya; 3. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta Peraturan Nomor IX.C.5 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016 ini ditetapkan untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan Reksa Dana yang sehat serta meningkatkan daya saing industri Reksa Dana secara internasional. Peraturan ini mengatur pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, termasuk kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian harus menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Peraturan ini juga mengatur tentang komposisi Portofolio Efek, larangan-larangan dalam pengelolaan Reksa Dana, serta ketentuan mengenai transaksi Unit Penyertaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan biaya-biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, Reksa Dana, dan pemegang Unit Penyertaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan, penerbitan Unit Penyertaan, dan pelaporan keuangan tahunan Reksa Dana.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, khususnya mengenai kebijakan investasi, sumber dana pembelian Unit Penyertaan, pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan, penyampaian konfirmasi bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana, penyampaian laporan kepada setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, dan minimum dana kelolaan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan. 2. Ketentuan mengenai nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak berlaku untuk Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 3. Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks serta Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dapat tidak mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sepanjang diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015.

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.