on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Also known as: Peraturan OJK 23/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.04/2016 ini ditetapkan untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan Reksa Dana yang sehat serta meningkatkan daya saing industri Reksa Dana secara internasional. Peraturan ini mengatur pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, termasuk kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi dan Bank Kustodian harus menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Peraturan ini juga mengatur tentang komposisi Portofolio Efek, larangan-larangan dalam pengelolaan Reksa Dana, serta ketentuan mengenai transaksi Unit Penyertaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan biaya-biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, Reksa Dana, dan pemegang Unit Penyertaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan, penerbitan Unit Penyertaan, dan pelaporan keuangan tahunan Reksa Dana.