For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 6/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Inactive
Publication Date:21 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date-
Publication Date21 Februari 2013
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 54 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penanganan sampah dan peningkatan kebersihan, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan dan kebersihan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kondisi geografis, sosial/ekonomi, dan volume sampah yang dihasilkan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat. Tata cara pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.