For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 45/M-DAG/PER/12/2011 · Permendag No. 45/M-DAG/PER/12/2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2011Publication Date:28 Desember 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/11/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar, dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Penetapan HPE dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait. Tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, ditetapkan berdasarkan harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata pasar internasional. HPE untuk berbagai komoditi seperti Kelapa Sawit, CPO, Kayu, Kulit, dan Biji Kakao ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan berlaku dari 1 Januari 2012 hingga 31 Januari 2012. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku habis, HPE yang ada tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar.

1. Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)