For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: PP 30/2012 · PP No. 30 Tahun 2012 · PP Nomor 30 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2012Publication Date:27 Februari 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Februari 2012
Publication Date27 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pelaku usaha. Kebijakan ini mengatur pembiayaan pada keseluruhan sistem dan proses perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, serta perlindungan dan pemberdayaan petani. Sumber pembiayaan berasal dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota, serta dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, kelompok tani, hibah, dan investasi. Penyelenggaraan pembiayaan dilakukan secara berjenjang, koordinatif, dan partisipatif mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

(-)

(-)