Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 607.458.041.982,00 dan belanja daerah sebesar Rp 628.220.566.928,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (20.762.524.946,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 66.813.105.318,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.635.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 65.178.105.318,00. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.544.524.265.356,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.333.895.403,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.540.190.369.953,00. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2009 sebesar Rp. 66.061.138.606,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 44.716.700.140,00. Bupati kemudian menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.