For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 4/2022 · Perda Kabupaten Lamandau No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2022Publication Date:21 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date21 Desember 2022
Publication Date21 Desember 2022
Place of EnactmentNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2023. APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp. 969.358.252.300,- yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 886.153.701.398,- yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp. 969.358.252.300,- yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 94.072.550.902,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 10.868.000.000,-.
  • Defisit: Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp. (83.204.550.902,-), yang akan ditutup dengan pembiayaan netto.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)