on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Also known as: PMK 212/PMK.03/2018 · PMK No. 212/PMK.03/2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung penguatan perekonomian nasional melalui penempatan dana dari Devisa Hasil Ekspor dalam sistem perbankan dalam negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga dari deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Pemotongan ini berlaku untuk bunga yang diterima dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan tarif pajak yang berbeda berdasarkan jangka waktu deposito dan mata uang yang digunakan. Selain itu, terdapat pengecualian untuk pemotongan pajak bagi subjek pajak dalam negeri yang penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, serta untuk beberapa jenis bunga dan diskonto tertentu.