For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 12/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 November 2022Publication Date:30 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date30 November 2022
Publication Date30 November 2022
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.938.312.553.712,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.263.273.231.858,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp351.970.678.146,00 dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp27.010.000.000,00.
  • Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp324.960.678.146,00 yang ditutupi dengan pembiayaan netto.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)