For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 23 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 23/2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 23 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:30 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date30 Desember 2010
Place of EnactmentPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2001 Nomor 66).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Reklame: Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Cara penghitungan NSR adalah dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak Reklame dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
  4. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Pajak, dan Insentif Pemungutan: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.