Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Reklame: Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Cara penghitungan NSR adalah dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak Reklame dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
- Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan Pajak, dan Insentif Pemungutan: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Satuan Kerja Perangkat Daerah teknis yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.