For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1965 tentang Memerintahkan 8 Orang Enginer Dan Terentist Nurtanio Pringgodisurjo Cs. Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Constrac Proj. S-1

Also known as: Keppres 72/1965 · Keppres No. 72 Tahun 1965 · Keppres Nomor 72 Tahun 1965

Status:
Active
Publication Date:31 Maret 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemerintahkan 8 Orang Enginer Dan Terentist Nurtanio Pringgodisurjo Cs. Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Constrac Proj. S-1
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Maret 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Karena teks sumber rusak dan tidak terbaca, tidak mungkin untuk memberikan ikhtisar yang akurat dari peraturan ini. Peraturan ini terdiri dari tiga bab: Ketentuan Umum, Ketentuan Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup. Namun, isi pasal-pasal dalam setiap bab tidak dapat dipulihkan. Oleh karena itu, tidak ada informasi yang cukup untuk menyajikan latar belakang, tujuan, kewenangan, ruang lingkup kegiatan, hak, atau kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)