For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "International Sugar Agreement, 1977" Yang Telah Ditandatangani Di New York Pada Tanggal 28 Desember 1977 Oleh Kepala Perwakilan Tetap Republik Indonesia Di New York, Dalam Rangka Keanggotaan Indonesia Pada "International Sugar Organization", Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Keputusan Presiden Ini

Also known as: Keppres 11/1980 · Keppres No. 11 Tahun 1980 · Keppres Nomor 11 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 1980Publication Date:24 Januari 1980
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "International Sugar Agreement, 1977" Yang Telah Ditandatangani Di New York Pada Tanggal 28 Desember 1977 Oleh Kepala Perwakilan Tetap Republik Indonesia Di New York, Dalam Rangka Keanggotaan Indonesia Pada "International Sugar Organization", Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Keputusan Presiden Ini
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Januari 1980
Publication Date24 Januari 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'International Sugar Agreement, 1977' yang telah ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York pada tanggal 28 Desember 1977. Pengesahan ini dilakukan dalam rangka keanggotaan Indonesia pada 'International Sugar Organization'. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perjanjian tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)