on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Also known as: Permenaker 8/2024 · Permenaker No. 8 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang tata kelola pengawasan intern di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah perlunya penerapan tata kelola, pengawasan intern, manajemen risiko, dan pengendalian intern untuk mencapai tujuan pembangunan ketenagakerjaan.
Tujuan dari tata kelola pengawasan intern ini adalah untuk mewujudkan pengawasan intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan Kementerian. Tata kelola pengawasan intern diterapkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Auditi (Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan/atau satuan kerja penerima dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan Kementerian yang menjadi obyek Pengawasan Intern).
Auditi bertanggung jawab terhadap penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Inspektorat Jenderal selaku APIP bertanggung jawab terhadap Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Auditi dalam menerapkan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern. Inspektorat Jenderal bertugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu, memberikan konsultansi, dan melaksanakan pendampingan. Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk mengakses data dan informasi, melakukan komunikasi, menyampaikan temuan kepada APH, dan meminta dukungan. Auditi bertanggung jawab menyampaikan informasi, memberikan akses data, memberikan keterangan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
Pengawasan Intern dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan Pemantauan Tindak Lanjut. Perencanaan berupa PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan) yang disusun setiap tahun berbasis risiko. Pelaksanaan dilakukan oleh Tim Auditor. Pelaporan berupa laporan hasil Audit Kinerja, hasil ADTT (Audit Dengan Tujuan Tertentu), dan hasil Reviu. Pemantauan Tindak Lanjut dilakukan oleh Inspektorat Jenderal kepada Auditi.
Koordinasi Pengawasan Intern dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan antara Inspektorat Jenderal dengan BPKP dan unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Intern di provinsi dan/atau kabupaten/kota. Tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan Auditi.
Pelaksanaan Pengawasan Intern memperhatikan standar audit, kode etik, telaah sejawat, dan pedoman lain mengenai Pengawasan Intern. Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Auditi yang memiliki prestasi berdasarkan hasil Pengawasan Intern.