Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengatur tentang organisasi pemerintahan daerah Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tugas, fungsi, susunan, dan mekanisme hubungan kerja organisasi perangkat daerah Kabupaten Wonosobo.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Struktur Organisasi**: Menetapkan struktur organisasi pemerintahan daerah yang meliputi Badan Legislatif (DPRD) dan Badan Eksekutif (Pemerintah Daerah yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati beserta perangkat daerah seperti Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan lainnya).
2. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi**: Mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
3. **Kewenangan**: Menjelaskan kewenangan yang dilimpahkan kepada perangkat daerah seperti Kecamatan dan Kelurahan dalam menangani urusan otonomi daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang Staf Ahli Bupati, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan lembaga lain di luar kantor tersebut, serta desa. Bagan organisasi pemerintahan daerah Kabupaten Wonosobo tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.