on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 25 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara
Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 25/2023 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 25 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian tugas dan fungsi organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan struktur organisasi pada dinas tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023, yang mengakibatkan Peraturan Bupati sebelumnya (Nomor 51 Tahun 2022) perlu diganti.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi dinas yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, beberapa bidang (Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial; Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; Pengendalian dan Evaluasi Data Terpadu; Pemberdayaan Perempuan; Perlindungan Anak), Unit Pelaksana Teknis, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Setiap bagian memiliki rincian tugas masing-masing yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
Tugas dan Fungsi Utama:
Peraturan ini juga mengatur tata kerja dinas, termasuk koordinasi antar perangkat daerah dan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.