For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 25 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 25 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 25/2023 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 25 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 25 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2023Publication Date:26 Januari 2023
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date27 Januari 2023
Publication Date26 Januari 2023
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian tugas dan fungsi organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan struktur organisasi pada dinas tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023, yang mengakibatkan Peraturan Bupati sebelumnya (Nomor 51 Tahun 2022) perlu diganti.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan susunan organisasi dinas yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, beberapa bidang (Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial; Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; Pengendalian dan Evaluasi Data Terpadu; Pemberdayaan Perempuan; Perlindungan Anak), Unit Pelaksana Teknis, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Setiap bagian memiliki rincian tugas masing-masing yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.

Tugas dan Fungsi Utama:

  • Kepala Dinas: Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
  • Sekretariat: Mengelola administrasi umum, keuangan, dan program dinas.
  • Bidang-Bidang: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis sesuai bidang masing-masing, seperti rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pengendalian data, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja dinas, termasuk koordinasi antar perangkat daerah dan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(-)

(-)