on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
Also known as: Keppres 5/2023 · Keppres No. 5 Tahun 2023 · Keppres Nomor 5 Tahun 2023
Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mengatur pembentukan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023. Latar belakang kebijakan ini adalah rotasi tahunan keketuaan ASEAN yang menempatkan Indonesia sebagai Ketua ASEAN tahun 2023, setelah Kamboja. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan keketuaan Indonesia pada ASEAN, termasuk penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan ke-43 ASEAN. Panitia Nasional yang dibentuk bertugas merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan kegiatan terkait keketuaan Indonesia pada ASEAN. Panitia ini juga bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja dan anggaran, serta bekerja sama dengan negara lain dan organisasi internasional untuk memastikan kelancaran kegiatan. Selain itu, Panitia Nasional juga melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.