For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Dr. H. Roeslan Abdulgani Dari Kedudukan Ketua Lembaga/Panitia Pembinaan Jiwa Revolusi

Also known as: Keppres 33/1967 · Keppres No. 33 Tahun 1967 · Keppres Nomor 33 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 1967Publication Date:22 Maret 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dr. H. Roeslan Abdulgani Dari Kedudukan Ketua Lembaga/Panitia Pembinaan Jiwa Revolusi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 1967
Publication Date22 Maret 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan MPRS No. 17/B/1967 tentang pembubaran Lembaga/Panitya Pembina Djiwa Revolusi.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 1967 ini bertujuan untuk melaksanakan Keputusan MPRS No. 17/B/1967 dengan memberhentikan Dr. H. Roeslan Abdulgani dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga/Panitya Pembina Djiwa Revolusi. Keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan untuk menindaklanjuti pembubaran lembaga tersebut. Dalam keputusan ini, Presiden menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Dr. H. Roeslan Abdulgani selama menjabat sebagai Ketua.

(-)

(-)