Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah pentingnya jasa konstruksi dalam pembangunan daerah dan kewajiban badan usaha nasional untuk memiliki izin usaha. Tujuannya adalah memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas.
Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Bentuk usaha meliputi usaha orang-perseorangan dan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). BUJK diklasifikasikan berdasarkan kualifikasi usaha (besar, menengah, kecil) dan subkualifikasi berdasarkan persyaratan dan kemampuan tertentu. Pemerintah Daerah berwenang mengeluarkan IUJK bagi BUJK yang berdomisili di wilayahnya. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang jika BUJK aktif mendapatkan pekerjaan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan permohonan IUJK, termasuk larangan rangkap jabatan bagi direksi/komisaris, kewajiban memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT), dan persyaratan tenaga teknik. Usaha orang-perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUP). BUJK/usaha orang-perseorangan yang memiliki IUJK/TDUP berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan wajib menaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan laporan akhir tahun, dan melaksanakan pekerjaan sesuai klasifikasi dan kualifikasi.