on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN WAY KANAN
Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 9/2013 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk 5 (lima) kampung baru di Kabupaten Way Kanan. Pembentukan kampung-kampung ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kepada masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kampung-kampung baru ini didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan, serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: