For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan

Also known as: PP 57/2009 · PP No. 57 Tahun 2009 · PP Nomor 57 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:23 September 2009Publication Date:23 September 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 2009
Publication Date23 September 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dengan perkembangan teknologi informasi dan transportasi dalam era otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya tampung lingkungan binaan, dan daya tampung lingkungan sosial.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengarahan mobilitas penduduk secara permanen dan nonpermanen, baik dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, maupun antarprovinsi. Pemerintah menetapkan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan meningkatkan ketahanan nasional. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan penataan dan persebaran penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pendanaan untuk pengarahan mobilitas penduduk dibebankan pada anggaran pemerintah pusat dan daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengarahan Mobilitas Penduduk tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)