For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 16/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2013Publication Date:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date04 Maret 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentAimas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Sorong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat pelelangan. Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis komoditi yang dilelang dan jangka waktu penggunaan fasilitas. Struktur tarif meliputi jasa pelelangan ikan (6% dari nilai lelang, dibagi antara penjual dan pembeli) dan jasa fasilitas pendukung seperti gedung aula, listrik, air bersih, cold storage, pabrik es, WC umum, bangunan/gedung, tanah kosong, dan peralatan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelelangan berada. Pembayaran retribusi terutang dilunasi sekaligus paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.