For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014

Also known as: Keppres 25/2014 · Keppres No. 25 Tahun 2014 · Keppres Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2014Publication Date:15 Juli 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juli 2014
Publication Date15 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2014 sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian anggaran hingga tingkat unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan. Selain itu, terdapat pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Kementerian/Lembaga, serta perubahan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pinjaman proyek, dan hibah. Keputusan ini juga mengatur penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  1. DIPA dan revisi DIPA pada masing-masing Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang telah disahkan, sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini tetap dinyatakan berlaku, sampai dengan disahkannya revisi DIPA masing-masing Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang baru.

(-)