on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Mayor CKH.Said Widjaja SH Sebagai Ketua Pengadilan Tentara Kodam 5 Jayakarta
Also known as: Keppres 50/1964 · Keppres No. 50 Tahun 1964 · Keppres Nomor 50 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk mengisi jabatan Ketua Pengganti pada Mahkamah Militer Luar Biasa, yang sebelumnya dipegang oleh Letnan Kolonel CKH M. Sidik, S.H., NRP 15825, yang akan mendapatkan tugas baru. Oleh karena itu, diperlukan pembatalan pengangkatannya dan penunjukan Ketua Pengganti yang baru untuk memastikan efisiensi pelaksanaan tugas Mahkamah Militer Luar Biasa.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membatalkan pengangkatan Letnan Kolonel CKH M. Sidik, S.H., sebagai Ketua Pengganti dan mengangkat Mayor CKH Said Widjaja, S.H., sebagai Ketua Pengganti yang baru. Keputusan ini juga menegaskan bahwa keputusan-keputusan Presiden yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.