For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 19/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 19 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2014Publication Date:25 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date25 Agustus 2014
Publication Date25 Agustus 2014
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008-2028.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) SKPD, dan perencanaan penganggaran, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi rencana program prioritas daerah, dan indikator kinerja daerah.
  • Kepala Daerah yang sedang menjabat pada tahun terakhir jabatannya wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode jabatan Kepala Daerah berikutnya.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)