For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 6/2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 April 2014Publication Date:21 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date28 April 2014
Publication Date21 April 2014
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor Tahun tentang Retribusi Tempat Pelelangan.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara tentang Retribusi Tempat Pelelangan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan penetapan retribusi daerah melalui Peraturan Daerah. Retribusi Tempat Pelelangan dipungut sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah. Ciri-ciri retribusi ini meliputi pemungutan berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah, masuk ke kas daerah, adanya kontra prestasi langsung, terutang apabila ada jasa yang dinikmati, dan sanksi ekonomis jika tidak membayar. Peraturan ini mengatur retribusi tempat pelelangan, termasuk nama retribusi, objek retribusi (pelayanan penyediaan fasilitas pasar), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar), dan wajib retribusi (orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi). Selain itu, diatur pula mengenai pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran retribusi tempat pelelangan.

1. Ketentuan-ketentuan mengenai penerapan peraturan perundang-undangan baru sebagai pengganti dari peraturan daerah sebelumnya yang sudah ada. 2. Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang retribusi Tempat Pelelangan yang pengaturannya lebih teknis pelaksanaan dalam bentuk peraturan Bupati tentang mekanisme pengelolaan Retribusi Tempat Pelelangan.

(-)