on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang Berasal dari Nonpegawai Negeri Sipil
Also known as: Permenhub 23/2020 · Permenhub No. 23 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang berasal dari nonpegawai negeri sipil. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Anggota Panel Ahli bertugas melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan terdiri dari maksimal 20 orang dengan kualifikasi tertentu seperti Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I, Sarjana Teknik Perkapalan, dan Sarjana Hukum. Calon anggota harus memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi teknis, termasuk pengalaman minimal 10 tahun di bidang terkait. Anggota Panel Ahli dilarang merangkap jabatan tertentu seperti anggota partai politik atau pengusaha di bidang pelayaran. Pengangkatan dilakukan oleh Menteri melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel, dan anggota menjabat selama 5 tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu kali masa jabatan.