For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang Berasal dari Nonpegawai Negeri Sipil

Also known as: Permenhub 23/2020 · Permenhub No. 23 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2020Publication Date:23 April 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang Berasal dari Nonpegawai Negeri Sipil
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date05 Mei 2020
Publication Date23 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Panel Ahli Mahkamah Pelayaran yang berasal dari nonpegawai negeri sipil. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Anggota Panel Ahli bertugas melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan terdiri dari maksimal 20 orang dengan kualifikasi tertentu seperti Ahli Nautika Tingkat I, Ahli Teknika Tingkat I, Sarjana Teknik Perkapalan, dan Sarjana Hukum. Calon anggota harus memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi teknis, termasuk pengalaman minimal 10 tahun di bidang terkait. Anggota Panel Ahli dilarang merangkap jabatan tertentu seperti anggota partai politik atau pengusaha di bidang pelayaran. Pengangkatan dilakukan oleh Menteri melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel, dan anggota menjabat selama 5 tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu kali masa jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tugas dan fungsi Anggota Panel Ahli tetap dilaksanakan oleh nonpegawai negeri sipil yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sampai dengan pengangkatan Anggota Panel Ahli berdasarkan proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 2. Nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Anggota Panel Ahli terhitung sejak tanggal 1 Maret 2020.

(-)