For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum

Also known as: Peraturan OJK 21/2023 · Peraturan OJK No. 21 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:19 Desember 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeLayanan Digital oleh Bank Umum
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date19 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6235).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan latar belakang perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan bank yang cepat, aman, dan efisien, serta perkembangan TI yang pesat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan layanan berbasis digital oleh bank, memberikan ruang inovasi, dan memastikan aspek manajemen risiko, keamanan data nasabah, serta pelindungan konsumen terpenuhi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyelenggaraan Layanan Digital: Layanan digital dapat diselenggarakan oleh bank secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra bank berdasarkan perjanjian kerja sama. Bank wajib memiliki infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang memadai. 2. Identifikasi dan Verifikasi Nasabah: Bank wajib melakukan identifikasi dan verifikasi nasabah atau calon nasabah melalui pertemuan tatap muka langsung, pertemuan tatap muka secara elektronik, atau tidak tatap muka secara elektronik, dengan menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi. 3. Kerja Sama dengan Mitra Bank: Bank dapat bekerja sama dengan LJK atau non-LJK sebagai mitra, dengan kewajiban memastikan mitra penyedia layanan keuangan berbasis TI telah memperoleh izin dari OJK atau otoritas lain yang berwenang. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam penentuan mitra Bank serta perjanjian kerja sama secara tertulis. 4. Unit atau Fungsi Penyelenggaraan Layanan Digital: Bank wajib membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani penyelenggaraan Layanan Digital, termasuk penyusunan kebijakan, pemantauan pelaksanaan kerja sama, dan memastikan efektivitas langkah-langkah yang digunakan. 5. Pemanfaatan TI: Bank wajib menerapkan ketentuan penyelenggaraan TI sesuai dengan peraturan OJK mengenai penyelenggaraan TI oleh Bank, serta menerapkan prinsip pengendalian pengamanan data dan transaksi nasabah. 6. Pelindungan Nasabah dan Data Pribadi: Bank wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyediakan fitur bagi nasabah untuk mengelola hak akses mitra Bank terhadap data dan informasi nasabah secara mandiri.

1. Bank yang telah memiliki layanan perbankan elektronik dan layanan perbankan digital sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus menyesuaikan infrastruktur TI pada Layanan Digital sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Bank harus menyesuaikan kebijakan, standar, dan prosedur terkait penyelenggaraan Layanan Digital sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Proses permohonan izin penyelenggaraan layanan perbankan elektronik dan layanan perbankan digital yang sedang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6235) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6701).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), ayat (6), ayat (7), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika setelah teguran tertulis masih melanggar, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Layanan Digital tertentu, larangan menyelenggarakan Layanan Digital baru, dan/atau penurunan tingkat kesehatan Bank. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika setelah teguran tertulis masih melanggar, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Layanan Digital tertentu, larangan menyelenggarakan Layanan Digital baru, dan/atau penurunan tingkat kesehatan Bank. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan/atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika setelah teguran tertulis masih melanggar, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Layanan Digital tertentu, larangan menyelenggarakan Layanan Digital baru, dan/atau penurunan tingkat kesehatan Bank. 5. Keterlambatan menyampaikan laporan realisasi dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum. 6. Keterlambatan menyampaikan laporan evaluasi dikenai denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan, maksimal Rp50.000.000,00. Laporan yang tidak lengkap atau tidak dilampiri dokumen material dikenai teguran tertulis. Jika tidak diperbaiki, dikenai denda Rp50.000.000,00.