Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Cianjur dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang perlu dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, wali, guru, mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, negara, menunaikan ibadah, serta melaksanakan etika dan akhlak mulia.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan sarana dan prasarana, kemudahan pembuatan akta kelahiran, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dan sektor swasta.
- Pelaksanaan perlindungan anak di berbagai bidang, seperti kesehatan (penyediaan fasilitas kesehatan komprehensif), pendidikan (jaminan program wajib belajar 12 tahun), kesejahteraan sosial (penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tereksploitasi, korban perdagangan orang, dll.), dan penyediaan sarana dan prasarana (tempat menyusui, bermain, berekreasi, dan Pusat Pelayanan Terpadu).
- Perlindungan terhadap pekerja anak pada pekerjaan sektor informal, seperti penyemir sepatu, pedagang asongan, pengamen, pemulung, dan tukang parkir.
- Peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam perlindungan anak, seperti penyediaan Rumah Aman, pembentukan pusat pelayanan terpadu, pendirian panti asuhan, pemberian bantuan hukum dan beasiswa, serta pengawasan terhadap aktivitas anak.
- Pembentukan Forum Anak sebagai wadah aspirasi anak di daerah.
- Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui kebijakan yang terpadu dan sistematis.