Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2015 menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk bagian wilayah perkotaan Batuan, Rubaru, dan Manding periode 2015-2035. RDTR ini berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, acuan kegiatan pemanfaatan dan pengendalian ruang, serta dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang. Tujuan penataan BWP Batuan adalah mewujudkan kawasan perkotaan yang didukung sektor industri, perumahan, permukiman, dan pendidikan. Untuk BWP Rubaru, tujuannya adalah pengembangan kawasan perkotaan dengan dukungan agropolitan. Sementara itu, BWP Manding bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan berkelanjutan yang didukung agroindustri. Kebijakan pengembangan meliputi kawasan lindung (penetapan delineasi kawasan mata air dan lahan pertanian) dan kawasan budidaya (penentuan delineasi kawasan perumahan, peningkatan kualitas permukiman, pengembangan industri rumah tangga). Strategi pengembangannya mencakup penarikan investor perumahan, pembangunan infrastruktur pendukung, dan regulasi pengendalian perumahan perkotaan. RDTR ini juga mengatur sistem pusat kegiatan, arah pengembangan, pembagian sub-BWP dan blok, serta penetapan rencana pola ruang, kode zona, dan subzona. Rencana jaringan prasarana mencakup pengembangan jaringan pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan persampahan. Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya meliputi Sub-BWP 1 Batuan, Sub-BWP 1 Rubaru, dan Sub-BWP 2 Manding. Ketentuan pemanfaatan ruang menjadi acuan dalam mewujudkan rencana pola ruang dan jaringan prasarana, dengan program prioritas, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, serta waktu dan tahapan pelaksanaan.