on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Also known as: Perda Kota Depok 15/2018 · Perda Kota Depok No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dibentuk sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kota Depok untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam menyelenggarakan bantuan hukum, persyaratan dan hak serta kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi, penganggaran dana bantuan hukum, pengawasan, larangan, dan sanksi administratif.
Pemerintah Daerah Kota bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran secara efektif dan efisien, serta menyusun laporan dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum. Pemerintah Daerah Kota berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan identifikasi serta klarifikasi perkara. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terverifikasi dan terakreditasi, memiliki kantor tetap di Kota Depok, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan dan konsultasi hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam sidang pengadilan, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program bantuan hukum dan penggunaan APBD, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.
Penerima Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan administrasi seperti memiliki kartu keluarga atau kartu tanda penduduk Daerah, mengajukan permohonan tertulis, menyerahkan dokumen perkara, melampirkan kartu jaminan kesehatan atau surat keterangan miskin. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan bukti dan informasi secara benar serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.