For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2002 tentang Bantuan Pemerintah Daerah Kepada Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 12/2002 · Perda Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Active
Publication Date:17 Oktober 2002
Utang, Piutang & Hibah NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Pemerintah Daerah Kepada Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date17 Oktober 2002
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2002 mengatur tentang bantuan Pemerintah Daerah kepada desa. Latar belakangnya adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai bantuan dari Pemerintah Kabupaten. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Bantuan: Bantuan Pemerintah Daerah kepada Desa terdiri dari bagian perolehan pajak dan retribusi daerah, serta bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. 2. Pengelolaan Bantuan: Pengelolaan bantuan ditetapkan oleh Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun anggaran, dengan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Besaran Bantuan: Bantuan dari perolehan pajak dan retribusi daerah sebesar 10% dari realisasi penerimaan. Bantuan dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. 4. Alokasi Bantuan: Alokasi bantuan kepada masing-masing desa berdasarkan aspek pemerataan dan potensi desa, yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. 5. Tugas Pembantuan: Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan tugas pembantuan kepada Desa, dengan penyelenggaraan dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)