For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 60 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 60 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Also known as: Perwali Kota Banjar 60/2024 · Perwali Kota Banjar No. 60 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 60 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 November 2024Publication Date:18 November 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahKearsipan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 70 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan, Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Kota Banjar. 2. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kota Banjar. 3. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 77 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan dan Perpustakaan.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Unit Pengolah, Unit Kearsipan, dan Lembaga Kearsipan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjar dalam menentukan jangka waktu penyimpanan, penyusutan, dan pemusnahan arsip. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan sinkronisasi informasi kearsipan dan instrumen pengelolaan arsip dinamis guna mendukung implementasi sistem informasi kearsipan dinamis yang terintegrasi. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang disusun berdasarkan tugas dan fungsi pencipta arsip. JRA tersebut memuat ketentuan mengenai jenis arsip, jangka waktu retensi aktif dan inaktif, serta keterangan rekomendasi tindak lanjut arsip. Penentuan retensi aktif dihitung sejak arsip diciptakan hingga proses selesai, sementara retensi inaktif dihitung setelah masa retensi aktif berakhir untuk kepentingan pertanggungjawaban. Rekomendasi tindak lanjut arsip terdiri dari keterangan musnah bagi arsip yang tidak memiliki nilai guna, keterangan permanen bagi arsip bernilai sejarah atau intelektual, serta keterangan dinilai kembali bagi arsip yang berpotensi menimbulkan sengketa.

(-)

(-)