For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 November 2022Publication Date:25 November 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date25 November 2022
Publication Date25 November 2022
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 36).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, yang didukung oleh pelayanan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuannya adalah menciptakan pelayanan perizinan yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan:** Bupati berwenang menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 2. **Pelaksanaan Perizinan Berusaha:** Dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), dan Perizinan Berusaha sektor (perikanan, pertanian, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pariwisata, dan ketenagakerjaan). 3. **Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha:** Meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan dilakukan melalui Sistem OSS, dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Pelayanan tidak dipungut biaya, kecuali untuk perizinan tertentu yang dikenakan retribusi daerah. 4. **Pelaporan:** Bupati menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Gubernur setiap 3 bulan, yang memuat jumlah perizinan yang diterbitkan, rencana dan realisasi investasi, serta kendala dan solusi. 5. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha melalui pemantauan dan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran. 6. **Pembinaan:** Bupati melakukan pembinaan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, meliputi pembinaan umum (sosialisasi peraturan perundang-undangan dan ketaatan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan pembinaan teknis (konsultasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas). 7. **Pengawasan:** Dilaksanakan oleh Bupati dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha, meliputi pengawasan rutin (laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan) dan pengawasan insidental (berdasarkan pengaduan masyarakat). 8. **Pendanaan:** Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku termasuk persyaratan yang telah dipenuhi. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Perizinan yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha di sektor perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, obat dan makanan, pariwisata, dan ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran, penutupan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.