For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang SINKRONISASI PENGGUNAAN LAHAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DENGAN KEGIATAN USAHA SEKTOR LAIN

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 September 2012Publication Date:12 September 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSINKRONISASI PENGGUNAAN LAHAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DENGAN KEGIATAN USAHA SEKTOR LAIN
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date12 September 2012
Publication Date12 September 2012
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan dengan Kegiatan Usaha Sektor Lain bertujuan untuk:

  1. Mencegah dan/atau mengurangi konflik penggunaan lahan antara kegiatan usaha pertambangan dan sektor lainnya.
  2. Mewujudkan pemanfaatan optimal dan berkelanjutan atas potensi SDA seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan pertanian.
  3. Menciptakan iklim investasi yang kondusif.
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemanfaatan SDA harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
  2. Sinkronisasi penggunaan lahan diperlukan jika lokasi izin usaha pertambangan berada pada lahan yang sama dengan izin usaha sektor lain.
  3. Prioritas dapat diberikan kepada IUP untuk melakukan kegiatan di lokasi yang sama dengan izin sektor lain, dengan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan bergantian atau beriringan berdasarkan kesepakatan tertulis.
  4. Tim Terpadu dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota untuk menilai skala prioritas penggunaan lahan berdasarkan kriteria seperti manfaat bagi pendapatan pemerintah dan masyarakat, kebutuhan pengembangan industri, valuasi potensi SDA, dan visibilitas lahan.
  5. Pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak, termasuk hak atas tanah milik masyarakat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua izin usaha pemanfaatan potensi SDA yang lokasinya berada pada lahan yang sama dan berbeda komoditas, paling lama 3 (tiga) tahun harus diselesaikan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemegang izin usaha yang diberikan prioritas menggunakan lahan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6), dapat dikenai sanksi pengurangan luas lahan izin usaha atau pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Potensi SDA. 2. Pemegang izin usaha yang tidak mendapat prioritas penggunaan lahan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1), dapat dikenai sanksi pengurangan luas lahan izin usaha atau pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Potensi SDA.