on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1957 tentang Pembentukan Perutusan Republik Indonesia Ke Konperensi ILO
Also known as: Keppres 118/1957 · Keppres No. 118 Tahun 1957 · Keppres Nomor 118 Tahun 1957
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 1957 ini bertujuan untuk membentuk perutusan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam Konferensi tahunan Organisasi Perburuhan Internasional (I.L.O.) di Jenewa. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Dewan Menteri atas usulan Menteri Perburuhan. Perutusan terdiri dari wakil pemerintah, buruh, dan pengusaha. Keputusan ini juga mengatur tentang perjalanan, dana yang diberikan, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban setelah kembali ke Indonesia. Selain itu, keputusan ini menetapkan tunjangan pakaian dan batas waktu perjalanan bagi anggota perutusan.