For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 7/2022 · Perda Kabupaten Sinjai No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Menyelenggarakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.
  2. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  3. Membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  4. Menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat untuk memperlancar pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas Pemerintah Daerah: Memberikan layanan informasi dan edukasi tentang bahaya Narkotika, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah: Membentuk satuan tugas, menetapkan pedoman operasional, menetapkan tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi.
  3. Pencegahan: Melalui pendataan, perencanaan, pengembangan sistem informasi, sosialisasi, dan pembentukan program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba.
  4. Antisipasi Dini: Meliputi pemasangan papan pengumuman, kampanye informasi, edukasi dini, pembangunan pusat informasi, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan lingkungan yang rentan, serta pelaksanaan skrining narkoba dan tes urine.
  5. Penanganan: Melalui pemetaan wilayah rawan, peningkatan peran serta Perangkat Daerah, dan penyediaan data dan informasi.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, termasuk memberikan informasi, menyampaikan saran, dan membentuk wadah peran serta masyarakat.
  7. Rehabilitasi: Penyalahguna atau pecandu Narkotika diberikan rehabilitasi medis dan sosial. Orang tua/wali wajib melaporkan pecandu yang belum cukup umur.

(-)

1. Satuan pendidikan/lembaga pendidikan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD dan Pimpinan DPRD yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 3. Badan usaha/Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 4. Penanggung jawab rumah kost, pemondokan dan asrama yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan sanksi administratif. 5. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan; teguran tertulis; paksaan pemerintahan; pembekuan izin; atau pencabutan izin.