on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 16/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 16 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakang peraturan ini adalah meningkatnya tuntutan terhadap perbaikan mutu pelayanan kesehatan dan potensi retribusi pelayanan kesehatan sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian pelayanan kesehatan oleh instansi kesehatan kepada masyarakat, meliputi jasa farmasi, medis, penunjang, tindakan, fasilitas, pengobatan, dan akomodasi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan yang diberikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau semua biaya pelayanan kesehatan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan. Tarif retribusi pelayanan kesehatan ditetapkan berbeda untuk Rumah Sakit (rawat jalan dan rawat inap), Puskesmas (biasa/non-swadana, Unit Swadana Tipe B, dan Unit Swadana Tipe A), dan Laboratorium Kesehatan Daerah. Komponen retribusi meliputi biaya pemeriksaan kesehatan preventif dan tindakan medis, biaya pengobatan, biaya rawat inap, akomodasi dan konsumsi, serta biaya pembinaan. Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan kesehatan diberikan.
Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. Retribusi terutang ditetapkan berdasarkan SPdORD dengan menerbitkan SKRD. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh instansi pemungut dengan memberikan tanda penerimaan. Retribusi dipungut satu kali setiap jenis pelayanan pada saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Pengawasan internal dilakukan oleh Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk. Wewenang koordinasi dan monitoring dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.