Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, dengan tujuan meninjau kembali kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal. Pembentukan organisasi ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seiring dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, sehingga kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif dapat terwujud.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Satpol PP adalah memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat Kepolisian Negara dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pembinaan dan pengawasan masyarakat agar mematuhi peraturan daerah.
Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Subbagian Tata Usaha, Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Penyuluhan dan Kesamaptaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi dan pejabat fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.