For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Also known as: Permenko Kumham Imipas 1/2025 · Permenko Kumham Imipas No. 1 Tahun 2025 · Permenko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2025Publication Date:3 Februari 2025
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
ThemeKlasifikasi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
LocationKementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Effective Date11 Februari 2025
Publication Date03 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan arsip di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui klasifikasi arsip yang logis, faktual, berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis. Klasifikasi arsip ini diharapkan dapat mempercepat kinerja organisasi dengan menyediakan acuan dalam pengelolaan arsip mulai dari penciptaan hingga penyimpanan. Klasifikasi arsip dibagi menjadi dua kategori utama: fasilitatif dan substantif. Klasifikasi fasilitatif mencakup pengelompokan arsip terkait fungsi fasilitatif seperti pengorganisasian, perencanaan, dan keuangan. Sementara itu, klasifikasi substantif mencakup arsip terkait fungsi substantif seperti hukum, hak asasi manusia, dan imigrasi. Kode klasifikasi arsip digunakan sebagai tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta sebagai dasar penomoran naskah dinas.

(-)

(-)