For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Sekretariat ASEAN (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On Hosting And Granting Privileges And Immunities To The ASEAN Secretariat)

Also known as: PERPRES 99/2012 · PERPRES No. 99 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 November 2012Publication Date:17 November 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan kepada Sekretariat ASEAN (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On Hosting And Granting Privileges And Immunities To The ASEAN Secretariat)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 2012
Publication Date17 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the ASEAN relating to the Privileges and Immunities of the ASEAN Secretariat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 7)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini dibuat untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan ASEAN mengenai ketuanrumahan serta pemberian keistimewaan dan kekebalan kepada Sekretariat ASEAN. Persetujuan ini ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja, pada 2 April 2012, sebagai hasil perundingan antara delegasi Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengesahan persetujuan yang memberikan keistimewaan dan kekebalan kepada Sekretariat ASEAN. Hal ini mencakup hak dan kewajiban terkait ketuanrumahan, serta penetapan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, naskah Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)