For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan di Lingkungan Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 54/2011 · Permen PANRB No. 54 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 54 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2012Publication Date:19 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan di Lingkungan Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date20 Maret 2012
Publication Date19 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai acuan bagi seluruh instansi pemerintah. Pedoman ini bertujuan untuk memantapkan kelembagaan, sumber daya manusia, dan ketatalaksanaan dalam hubungan dengan pemangku kepentingan, sehingga tercipta komunikasi yang proaktif dan sinergis antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan. Pedoman ini mencakup dasar-dasar hubungan pemangku kepentingan, mekanisme hubungan, serta kriteria penentuan kategori dan pengukuran pemetaan pemangku kepentingan. Pemetaan pemangku kepentingan meliputi pengumpulan dan analisis data, penetapan strategi, serta perumusan pendekatan dan agenda program yang akan dilaksanakan bersama pemangku kepentingan. Sasaran dari pedoman ini adalah terwujudnya pemetaan pemangku kepentingan yang akurat, tersusunnya landasan kerja yang optimal, efektif, dan efisien, serta minimalnya risiko kesalahan dalam pengelolaan hubungan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.

1. Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan yang telah ada di instansi pemerintah pusat dan daerah, secara bertahap agar disesuaikan dengan Pedoman Umum Pemetaan Pemangku Kepentingan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)