For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boalemo

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 4/2014 · Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:25 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boalemo
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boalemo (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2004 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Boalemo. Perubahan tersebut meliputi komposisi Direksi BUMD, tugas dan tanggung jawab Direksi, serta tata cara dan masa jabatan Direksi. Susunan Direksi diubah menjadi Direktur Utama, Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Bidang Operasional. Tugas dan tanggung jawab Direksi mencakup memimpin kegiatan BUMD, bertanggung jawab kepada RUPS, menyampaikan rencana kerja, melakukan perubahan program kerja dengan persetujuan Dewan Komisaris, membina pegawai, mengelola kekayaan BUMD, menyelenggarakan administrasi, dan menyampaikan laporan berkala. Tata cara dan masa jabatan Direksi diatur bahwa Direksi diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali, dengan batasan usia maksimal 65 tahun dan pembatasan masa jabatan berturut-turut.

(-)

(-)