on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Also known as: Perda Kota Bontang 6/2022 · Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.686.408.247.645,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.726.408.247.645,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp40.000.000.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja operasi terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja tidak terduga dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat darurat.
Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Wali Kota.