For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.07/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007

Also known as: PMK 126/PMK.07/2008 · PMK No. 126/PMK.07/2008

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2008Publication Date:3 September 2008
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 September 2008
Publication Date03 September 2008
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Kesimpulan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2008 dinyatakan TIDAK BERLAKU (INACTIVE) untuk keperluan analisis ini. Dokumen asli menetapkan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 September 2008), namun user menyatakan peraturan tersebut saat ini tidak berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan: Dalam teks Peraturan Menteri Keuangan yang disajikan tidak tercantum ketentuan pencabutan atau tanggal pencabutan. Oleh karena itu, tanggal pasti pencabutan atau pernyataan tidak berlakunya harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara, situs JDIHN, atau arsip Kementerian Keuangan).

  • Kemungkinan mekanisme tidak berlaku: Peraturan ini kemungkinan dinyatakan tidak berlaku karena diterbitkannya peraturan pengganti yang mengatur alokasi kurang bayar atau karena perubahan pada peraturan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang tentang APBN, Perimbangan Keuangan, atau Peraturan Pemerintah terkait transfer ke daerah) yang menata ulang mekanisme penyaluran dana bagi hasil.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Informasi pada dokumen: Dokumen ini tidak menyebutkan peraturan pengganti.

  • Analisis historis / praktis: Secara umum, peraturan bertipe ini biasanya digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan selanjutnya yang mengatur alokasi/penyaluran dana bagi hasil untuk periode atau kategori yang sama, atau oleh peraturan yang lebih luas tentang pelaksanaan transfer ke daerah. Untuk memastikan peraturan pengganti, perlu pengecekan pada basis data peraturan terbitan Kementerian Keuangan, Berita Negara Republik Indonesia, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks ini: Tidak ada lampiran amandemen atau perubahan terhadap PMK Nomor 126/PMK.07/2008 pada dokumen yang disediakan. Peraturan ini merujuk pada peraturan dan keputusan terdahulu (mis. Keputusan Menteri, PMK tahun-tahun sebelumnya) sebagai dasar penetapan alokasi.

  • Rekomendasi verifikasi: Untuk riwayat perubahan resmi (jika ada), cek daftar perubahan pada portal resmi perundang‑undangan (Berita Negara / JDIHN) atau catatan administratif di Kementerian Keuangan.

Isi Kebijakan (Historis — ketika peraturan ini BERLAKU)
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama Peraturan Menteri Keuangan ini adalah menetapkan alokasi "kurang bayar" Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk periode Tahun Anggaran 2003 sampai dengan 2007 sehingga daerah‑daerah penghasil menerima bagian yang seharusnya.

    • Latar belakangnya adalah adanya penerimaan PNBP pertambangan pada periode tersebut yang belum dibagihasilkan pada waktunya sehingga perlu dianggarkan dan disalurkan melalui mekanisme Anggaran Transfer ke Daerah pada APBN Tahun Anggaran 2008.

  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah Pusat: menghitung, menetapkan jumlah kurang bayar, mengalokasikan dan menyalurkan jumlah tersebut kepada provinsi/kabupaten/kota sesuai lampiran dan peraturan perbendaharaan.

    • Hak Pemerintah Daerah: menerima bagian kurang bayar sebagaimana diperhitungkan dan ditetapkan oleh peraturan ini, berdasarkan status daerah penghasil yang ditetapkan oleh Keputusan MenESDM yang relevan.

    • Kewajiban administrasi: pelaksanaan dan pertanggungjawaban penyaluran mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan terkait tentang pelaksanaan transfer ke daerah.

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan):

    • Dokumen yang disediakan tidak menyatakan alasan pencabutan. Secara umum, alasan mengakhiri berlakunya PMK seperti ini dapat meliputi: (a) penggantian oleh PMK baru yang memuat ketentuan serupa dengan penyesuaian teknis; (b) perubahan pada tingkat undang‑undang atau peraturan pelaksana yang menata ulang mekanisme penyaluran dana bagi hasil; atau (c) konsolidasi aturan transfer ke daerah pada peraturan yang lebih umum.

    • Untuk alasan pasti pencabutan perlu referensi pada pengumuman resmi pencabutan atau pada teks peraturan pengganti.

  • Dampak Pencabutan (analisis historis dan implikasi praktis):

    • Jika peraturan ini dicabut dan digantikan, mekanisme teknis alokasi/penyaluran mungkin berubah (mis. jadwal penyaluran, verifikasi data, atau formula perhitungan). Daerah yang menjadi penerima tetap memiliki klaim atas hak yang sudah ditetapkan kecuali dinyatakan lain oleh peraturan pengganti.

    • Administratif: pencabutan dapat memerlukan penyesuaian prosedur internal Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah terkait pertanggungjawaban pembayaran tersebut.

    • Keuangan: nilai nominal klaim (Rp697.435.344.988) pada prinsipnya merupakan kewajiban yang harus diselesaikan; pencabutan tanpa penyelesaian klaim perlu ditangani melalui mekanisme yang diatur pengganti atau melalui APBN.

Catatan: Karena dokumen ini dianalisis sebagai INACTIVE, semua pembahasan mengenai tujuan, kewajiban, dan dampak adalah historis dan harus dikonfirmasi dengan peraturan pengganti atau dokumen resmi yang menyatakan pencabutan.

Ketentuan Peralihan (Historis dan Analisis Peralihan Saat Dicabut)
  • Ketentuan peralihan yang tercantum dalam dokumen:

    • Peraturan ini sendiri menegaskan mekanisme pelaksanaan penyaluran: Pasal 3 menyatakan bahwa penyaluran kurang bayar dilakukan sekaligus pada Tahun Anggaran 2008 dan bahwa tata cara mengikuti ketentuan yang berlaku (peraturan perbendaharaan dan transfer ke daerah).

  • Transisi ke peraturan pengganti (analisis):

    • Apabila PMK ini dicabut dan diganti, peraturan pengganti biasanya memuat ketentuan transisi yang memastikan hak daerah atas alokasi yang sudah ditetapkan tidak hilang serta mengatur mekanisme penyelesaian administratif dan akuntansi untuk dana yang belum disalurkan.

    • Jika peraturan pengganti tidak secara tegas mengatur penyelesaian, penyelesaian dilakukan berdasarkan prinsip hukum perdata/keuangan negara dan ketentuan umum pertanggungjawaban fiskal (mis. UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan perbendaharaan terkait).

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Hak daerah atas bagian kurang bayar yang telah ditetapkan umumnya tetap diakui sampai ada perubahan yang jelas oleh peraturan pengganti; kewajiban pemerintah pusat untuk menyelesaikan alokasi tetap menjadi perhatian akuntansi dan penganggaran.

    • Kewajiban pertanggungjawaban administrasi (pelaporan, rekonsiliasi) tetap berlaku sesuai peraturan perbendaharaan yang relevan.

  • Penyelesaian perkara atau klaim yang belum selesai:

    • Perkara atau klaim yang belum diselesaikan pada saat pencabutan umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi pada peraturan pengganti; jika tidak diatur, penyelesaian mengikuti mekanisme administratif Kementerian Keuangan, rekonsiliasi antar instansi, atau jika perlu melalui penyelesaian hukum/putusan pengadilan/putusan tata usaha negara.

Saran praktik: Untuk mengetahui ketentuan peralihan yang konkret dan status klaim tertentu, tinjau peraturan pengganti resmi, pengumuman pencabutan di Berita Negara, dan catatan pelaksanaan di Kementerian Keuangan.

Sanksi (Historis — ketika peraturan ini BERLAKU)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Dalam teks PMK Nomor 126/PMK.07/2008 tidak tercantum ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus terkait pelaksanaan alokasi kurang bayar. Peraturan tersebut bersifat penetapan alokasi dan penugasan penyaluran.

    • Namun pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban umumnya tunduk pada ketentuan peraturan perbendaharaan, peraturan pemeriksaan (mis. UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara), dan aturan pidana/perdata yang relevan (mis. sanksi administrasi, pengembalian kerugian negara, atau tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur).

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Pencabutan peraturan tidak menghapus kewajiban pertanggungjawaban atau sanksi atas tindakan yang terjadi ketika peraturan masih berlaku. Penegakan sanksi atas perbuatan yang terjadi di masa berlakunya PMK akan diteruskan berdasarkan peraturan yang mengatur sanksi pada saat tindakan dilakukan dan peraturan umum pemeriksaan/penegakan hukum.

    • Jika ada mekanisme pemeriksaan atau tuntutan administratif/ pidana terkait penyaluran dana tersebut, proses hukum tetap dapat dilanjutkan meskipun PMK dicabut.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Perkara sanksi yang belum selesai umumnya diselesaikan menurut ketentuan transisi peraturan pengganti atau mengacu pada peraturan umum mengenai penanganan perkara fiskal dan pemeriksaan keuangan negara. Jika tidak ada ketentuan pengganti khusus, penyelesaian mengikuti ketentuan UU yang relevan dan prosedur administrasi pemerintahan.

Rekomendasi akhir: Karena peraturan ini saat ini INACTIVE, untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan status perkara atau sanksi tertentu, lakukan verifikasi di sumber resmi (Berita Negara, JDIHN, dan/atau arsip Kementerian Keuangan). Jika Anda memerlukan, saya dapat menyusun langkah pengecekan sumber resmi atau contoh surat permintaan informasi kepada Kementerian Keuangan.